Persyaratan Umum Karantina Hewan
Media pembawa yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
1. Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit.
2. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
3. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Referensi: bkppontianak.web.id
3. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Referensi: bkppontianak.web.id